mail_outline negeriagung.wkn@gmail.com
30 Jan 2021 00:01:35 37 Kali
Negeri Agung - Pemerintah Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, gelar musyawarah kampung khusus (muskamsus) penetapan KPM BLT DD tahun 2021 di Balai Kampung Negeri Agung. pada Muskamsus penetapan Blt-DD dihadiri oleh Ketua BPK beserta anggota, LPMK, wakil masyarakat, dan pendamping desa.
Berdasarkan Pada PMK Nomor 222/PMK-07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa dan surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 17 tahun 2020 percepatan penggunaan dana desa tahun 2021. Dalam PMK Nomor 222/PMK-07/2020 pasal 39 pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 38 ayat (4) BLT desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kreteria sebagai berikut :
Keluarga miskin/tidak mampu;
- Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH);
- Tidak termasuk penerima bantuan kartu sembako;
- Tidak termasuk penerima bantuan kartu pra kerja; dan,
- Tidak termasuk penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Dalam penyerapan BLT DD Kampung Negeri Agung yang dibahas dalam musyawarah kampung khusus merumuskan dan menyepakati penetapan KPM BLT DD tahun 2021 sebagaimana data yang dihimpun dari DTKS dan Usulan di Tingkat RT Kampung Negeri Agung sehingga diputuskan dalam musyawarah tersebut, Kampung Negeri Agung memutuskan sebanyak 25 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mendapatkan BLT DD tahun 2021, Besaran BLT DD yang akan diterima KPM adalah sebesar Rp. 300.000/bln selama 12 bulan.
Untuk Daftar Calon Penerima BLT-DD Dapat Di Lihat disini , atau pada menu Info Bantuan.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran