rss_feed

Kampung Negeri Agung

Jl. Jend. Sudirman, No.101, Kampung Negeri Agung
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Kode Pos 34764

mail_outline negeriagung.wkn@gmail.com

  • TYAS CHINTIA PRATIWI, S.E

    Kepala Kampung Kampung

    Belum Rekam Kehadiran
  • ISNEN

    Sekretaris Kampung

    Belum Rekam Kehadiran
  • TIGOH MARDIANSYAH ALAM

    Kasi Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • PIPIT ANGGREANI

    Kasi Pelayanan dan Kesra

    Belum Rekam Kehadiran
  • WATI SETIAWATI

    Kaur Tata Usaha Umum dan Perencanaan

    Belum Rekam Kehadiran
  • REFI AYU MILA SARI

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • SAREHAT

    Kepala Dusun 1

    Belum Rekam Kehadiran
  • JUMADI

    Kepala Dusun 2

    Belum Rekam Kehadiran
  • SOHIDIN

    Kepala Dusun 3

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUPANDI

    Kepala Dusun 4

    Belum Rekam Kehadiran
  • ICANDRA SAPTA ERLANGGA

    Kepala Dusun 5

    Belum Rekam Kehadiran
  • ALIANTO

    Kepala Dusun 6

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Pemerintah Kampung Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Selama Menjalankan Aktifitas Mari Kita Sukseskan Program Vaksinasi Covid 19 Untuk Indonesia Kembali Sehat
fingerprint
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)

29 Jul 2013 18:33:33 70 Kali

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TOHPATI KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1.

  BUDI SEPTIAWAN ANGGA

 KETUA BPD   NEGERI AGUNG
2.

  TRITIA

 WAKIL KETUA   NEGERI AGUNG
3.

  INDRA JAYA

 SEKRETARIS   NEGERI AGUNG
4.

  ALEX PANHOPEN

 ANGGOTA   NEGERI AGUNG
5.

  EDI NOPIKA

 ANGGOTA   NEGERI AGUNG
6.

  JUNAEDI BN

 ANGGOTA   NEGERI AGUNG
7.

  IBRAHIM

 ANGGOTA   NEGERI AGUNG
8.

  JEMI

 ANGGOTA   NEGERI AGUNG
9.

  TAUFIK

 ANGGOTA   NEGERI AGUNG

 

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0 | Rp. 1,162,631,050
0 %
BELANJA
Rp. 0 | Rp. 1,089,593,850
0 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -10,000,000
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 675,808,000
0 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 7,776,750
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 479,046,300
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 | Rp. 582,656,350
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 116,325,900
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 41,500,000
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 138,911,600
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 210,200,000
0 %