rss_feed

Kampung Negeri Agung

Jl. Jend. Sudirman, No.101, Kampung Negeri Agung
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Kode Pos 34764

mail_outline negeriagung.wkn@gmail.com

  • TYAS CHINTIA PRATIWI, S.E

    Kepala Kampung Kampung

    Belum Rekam Kehadiran
  • ISNEN

    Sekretaris Kampung

    Belum Rekam Kehadiran
  • TIGOH MARDIANSYAH ALAM

    Kasi Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • PIPIT ANGGREANI

    Kasi Pelayanan dan Kesra

    Belum Rekam Kehadiran
  • WATI SETIAWATI

    Kaur Tata Usaha Umum dan Perencanaan

    Belum Rekam Kehadiran
  • REFI AYU MILA SARI

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • SAREHAT

    Kepala Dusun 1

    Belum Rekam Kehadiran
  • JUMADI

    Kepala Dusun 2

    Belum Rekam Kehadiran
  • SOHIDIN

    Kepala Dusun 3

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUPANDI

    Kepala Dusun 4

    Belum Rekam Kehadiran
  • ICANDRA SAPTA ERLANGGA

    Kepala Dusun 5

    Belum Rekam Kehadiran
  • ALIANTO

    Kepala Dusun 6

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Pemerintah Kampung Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Selama Menjalankan Aktifitas Mari Kita Sukseskan Program Vaksinasi Covid 19 Untuk Indonesia Kembali Sehat
fingerprint
Pemerintah Kampung

24 Ags 2017 10:39:56 80 Kali

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Sebutan Desa di Wilayah Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah "Kampung"

TUPOKSI SEKRETARIS KAMPUNG

Sekretaris Kampung bertugas membantu Kepala Kampung dalam bidang administrasi pemerintahan.

Selanjutnya, Sekretaris Kampung dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBKam), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Kampung,
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan,
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan profil kampung.

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana PPKK

PPKK sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kampung.

Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Kampung 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Kampung.

TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Kampung memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

Tugas sebagai Pelaksana PPKD

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Kampung ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Kampung.

TUPOKSI KASI PELAYANAN

Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).

Berikut ini isi tugasnya :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Kampung,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Kampung,
  4. melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat Kampung, dan
  5. melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Kampung.

Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.

Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBKampung.

Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD

Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :

  1. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
  2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
  3. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
  4. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat kampung,
  5. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
  6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
  7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
  8. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat kampung,
  9. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
  10. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
  11. Pembinaan Lembaga Adat,
  12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,
  13. Pembinaan PKK,
  14. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
  15. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
  16. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
  17. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
  18. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
  19. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
  20. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM,
  21. Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.

TUPOKSI KAUR KEUANGAN

Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan kampung.

1. Menyusun RAK Kampung

Rencana Anggaran Kas Kampung atau sering disingkat RAK Kampung adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas kampung untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Kampung.

2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa


TUPOKSI KAUR PERENCANAAN

Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :

  1. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Kampung ( APBKampung ).
  2. Menginventarisir data – data pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.

TUPOKSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

  1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.
  2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda kampung.
  3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.
  4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat kampung baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah kampung.
  5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
  6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
  7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan kampung.
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.
  9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.

Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBKampung.

TUPOKSI KEPALA DUSUN

Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kampung.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangan nya.

Susunan Organisasi Pemerintah Kampung Negeri Agung

 No  JABATAN  NAMA
 Kepala Kampung   TYAS CHINTIA PRATIWI, S.E
2  Sekretaris Kampung   ISNEN
3  Kepala Urusan TU dan Perencanaan   WATI SETIAWATI
4  Kepala Urusan Keuangan   REFI AYU MILA SARI
5  Kepala Seksi Pemerintahan   TIGOH MARDIANSYAH ALAM
6  Kepala Seksi Pelayanan dan Kesra   PIPIT ANGGREANI
7  Kepala Dusun 1   SAREHAT
6  Kepala Dusun 2   JUMADI
9  Kepala Dusun 3   SOHIDIN
10  Kepala Dusun 4   SUPANDI
11  Kepala Dusun 5   ICANDRA SAPTA ERLANGGA
12  Kepala Dusun 6   ALIANTO

 



chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0 | Rp. 1,162,631,050
0 %
BELANJA
Rp. 0 | Rp. 1,089,593,850
0 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -10,000,000
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 675,808,000
0 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 7,776,750
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 479,046,300
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 | Rp. 582,656,350
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 116,325,900
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 41,500,000
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 138,911,600
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 210,200,000
0 %