rss_feed

Kampung Negeri Agung

Jl. Jend. Sudirman, No.101, Kampung Negeri Agung
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Kode Pos 34764

mail_outline negeriagung.wkn@gmail.com

  • TYAS CHINTIA PRATIWI, S.E

    Kepala Kampung Kampung

    Belum Rekam Kehadiran
  • ISNEN

    Sekretaris Kampung

    Belum Rekam Kehadiran
  • TIGOH MARDIANSYAH ALAM

    Kasi Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • PIPIT ANGGREANI

    Kasi Pelayanan dan Kesra

    Belum Rekam Kehadiran
  • WATI SETIAWATI

    Kaur Tata Usaha Umum dan Perencanaan

    Belum Rekam Kehadiran
  • REFI AYU MILA SARI

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • SAREHAT

    Kepala Dusun 1

    Belum Rekam Kehadiran
  • JUMADI

    Kepala Dusun 2

    Belum Rekam Kehadiran
  • SOHIDIN

    Kepala Dusun 3

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUPANDI

    Kepala Dusun 4

    Belum Rekam Kehadiran
  • ICANDRA SAPTA ERLANGGA

    Kepala Dusun 5

    Belum Rekam Kehadiran
  • ALIANTO

    Kepala Dusun 6

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Pemerintah Kampung Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Selama Menjalankan Aktifitas Mari Kita Sukseskan Program Vaksinasi Covid 19 Untuk Indonesia Kembali Sehat
fingerprint
Musrenbangkam Penyusunan RKPKampung Tahun 2022

28 Sep 2021 13:00:58 61 Kali

Pemerintah Kampung Negeri Agung Mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (MUSRENBANGKam) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Kampung tahun 2022 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG) tahun 2023 dengan tujuan Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang . Dalam Kesempatan ini dihadiri oleh Camat Negeri Agung, Ketua BPK, Babinsa Kampung Negeri Agung, Pendamping Lokal Desa dan melibatkan beberapa unsur/kelompok Masyarat.

Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.

Musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 merupakan usulan-usulan kegiatan yang akan menggunakan APBD Kabupaten Way Kanan, usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0 | Rp. 1,162,631,050
0 %
BELANJA
Rp. 0 | Rp. 1,089,593,850
0 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -10,000,000
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 675,808,000
0 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 7,776,750
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 479,046,300
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 | Rp. 582,656,350
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 116,325,900
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 41,500,000
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 138,911,600
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 210,200,000
0 %